Jakarta - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ada yang berniat menghalangi adik Brigadir J, Bripda LL, melihat jenazah sang kakak di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Awalnya, menurut Kamaruddin, Bripda LL diberi perintah untuk mendatangi RS Polri sebelum autopsi jenazah Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, Bripda LL diminta menandatangani surat persetujuan keluarga karena orang tua keduanya belum mengetahui hal tersebut.
"Adik Brigadir J (Bripda LL) diperintah untuk menghadap Karoprovos. Setelah itu, dia diperintahkan untuk pergi ke RS Polri sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kamis (21/7/2022).
Kamaruddin mengatakan ada kejanggalan ketika Bripda LL ingin melihat jenazah Brigadir J.
Dia menjelaskan, setelah Bripda LL sampai di RS Polri, dia disodorkan sepucuk surat persetujuan keluarga sebelum dilakukan autopsi untuk ditandatangani.
Load more