Babak Baru Pengungkapan Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dinonaktifkan
- Media Polri
Johnson menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.
"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," kata Johson.
Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tersebut.
"Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya. Olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya penonaktifan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal, Kapolri telah lebih dulu menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Senin (18/7/2022). (lpk/act)
Load more