Dengan begitu kemungkinan makam Brigadir J akan kembali dibongkar. “Kita minta autopsi independen, secaptnya dilakukan," tegas Kamaruddin.
Demi keadilan, pihak kepolisian mempersilakan keluarga untuk melakukan autopsi ulang. Namun perlu dipastikan bahwa proses ekshumasi harus melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional.
"Jadi untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Opsi ekshumasi tersebut menurutnya justru sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan dan memenuhi kaidah penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Polisi terbuka bila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan proses autopsi ulang atau ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi kredibel. Nantinya, dalam proses ekshumasi tersebut akan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan pengacara.
"Ini akan terang benderang. Di dalam setiap kasus, apabila dilakukan ekshumasi, apabila ditemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil otopsi, yang pertama itu sangat bagus. Karena itu, untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel," tutupnya. (amr)
Load more