"Apabila pihak pengacara ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Itu sesuai komitmen Pak Kapolri bahwa proses penyidikan akan dilakukan terbuka," imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tidak terima terkait hasil visum dan autopsi pertama dari Polri.
Oleh karena itu, dia mengaku pihak keluarga menginginkan autopsi ulang kepada Brigadir J yang diduga mendapat penganiayaan sebelum atau sesudah tewas.(lpk/ebs)
Load more