Besok merupakan tenggat waktu pendaftaran, jika tidak segera melakukannya maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Diketahui, Meta merupakan induk dari platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Jika Meta belum juga melakukan pendaftaran, maka otomatis ketiga platform tersebut juga akan diblokir.
Menurut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar dalam jangka waktu sejak 2015 hingga Juni 2022.
PSE tersebut diantaranya sejumlah 4.559 merupakan PSE domestik diantaranya seperti Gojek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak. Serta 75 PSE lainnya merupakan PSE asing seperti Tiktok, Linktree, juga Spotify.
Kemudian, sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang, sebab pendaftaran mereka telah dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 5 tahun 2020.
Pendaftaran dipermudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
“Tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia,” tegas Menkominfo, Johnny G Plate. (Kmr)
Load more