Tangerang Selatan - Dua orang Mantan Wakil Rektorat (Warek) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, periode 2018 - 2023 menggugat Rektor UIN Syarif Hidayatullah, atas pemecatan sepihak yang diterima keduanya.
Menurut kuasa hukum kedua warek, Mujahid, penolakan pemecatan tersebut tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi yang dilakukan pihak Rektor UIN Syarif Hidayatullah.
MA mengeluarkan penolakan atas permohonan kasasi yang teregister masing-masing dengan nomor 201 K/TUN/2022 dan 231 K/TUN/2022 yang diputus tolak pada tanggal 12 April 2022 dan tanggal 30 Juni 2022.
"Surat yang akan kami ajukan kepada Rektor nantinya merupakan reminder bahwa putusan PTUN Serang telah berkekuatan tetap, untuk itu kami minta agar Rektor segera melaksanakan isi putusan dimaksud," kata Mujahid saat ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Timur, Kota Tangsel, Selasa (19/7/2022).
Berdasarkan Putusan MA tersebut, kuasa hukum dan kedua warek UIN Syarif Hidayatullah, meminta rektor Amany Lubis, mencabut pemecatan tersebut. Bahkan, pihak kuasa hukum memberikan jenjang waktu kepada Amany Lubis untuk menarik putusan pemecatan kedua warek UIN Syarif Hidayatullah.
"Jadi tahapannya sekarang kita sengaja minta kepada rektor untuk segera dilaksanakan jadi itu namanya dilaksanakan secara sukarela dalam hal kalau dari sisi aturan itu 90 hari sejak menerima salinan putusan," ungkap Mujahid.
"Kalau seandainya ini mengajukan secara sukarela boleh kapan saja, jika salam waktu 90 hari tidak dilaksanakan isi putusan tersebut maka kami meminta sesuai aturan kepada pengadilan untuk dapat memerintahkan rektor melaksanakan putusan pengadilan tersebut," sambungnya.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Andi dan Masri merasa keberatan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Amany Lubis dari jabatannya masing-masing sebagai wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023.
Atas pemecatan tersebut Andi dan. Masri kemudian menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Pada tingkat pertama, PTUN Serang memenangkan Andi dan Masri, serta menyatakan surat keputusan pemberhentian keduanya Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah, pada tanggal 18 Februari 2021 dinayatakan batal.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mencabut Surat Keputusan a quo serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Masri dan Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan. (raa/mii)
Load more