Jakarta - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti proses praperadilan.
"Kami meminta semua pihak, termasuk pemohon, bersama-sama menunggu dan proses praperadilan yang berjalan," kata Denny usai sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Tim penyidik KPK akan memanggil Mardani Maming pada hari Kamis (21/7/2022) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara itu sidang praperadilan Mardani Maming akan diputuskan pada hari Rabu (27/7/2022).
Denny Indrayana berharap KPK tidak akan memanggil Mardani setelah putusan sidang praperadilan.
"Mari sama-sama kita tunggu, kita hormati, alangkah lebih baiknya, lebih manisnya atas putusan. Maka, harapannya tidak berlanjut sehingga tidak perlu ada pemanggilan-pemanggilan lagi," kata Denny.
Sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa, membahas empat butir tuntutan terhadap KPK terkait dengan penetapan status tersangka Mardani H. Maming.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Juli 2022, dengan agenda mendengar jawaban dari KPK.(ant/chm)
Load more