Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan kebijakan status warna terbaru dari kode QR di aplikasi PeduliLindungi yang mulai diberlakukan sejak Minggu, (17/7/2022) kemarin.
Terdapat 4 warna di PeduliLindungi yakni hijau, kuning, merah, dan hitam. Pemberlakuan arti warna baru ini mengacu kepada SE Mendagri No. 440/3917/SJ dan SE Satgas No. 21/2022.
Berikut penjelasan warna baru dari aplikasi PeduliLindungi:
Status hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
a. Usia 18 tahun ke atas;
b. Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima;
c. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat;
d. Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif;
e. Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
Untuk Anak Usia 6-17 tahun
a. Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima;
b. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat;
c. Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif;
d. Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.
Status warna kuning menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.
Status kuning menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:
a. Usia 18 tahun ke atas;
b. Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima;
c. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat;
d. Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari;
Untuk Anak Usia 6-17 tahun
a. Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima;
b. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat;
c. Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.
Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria:
a.Usia 18 tahun ke atas;
b. Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima;
c. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
Untuk Anak Usia 6-17 tahun
a. Belum pernah vaksinasi.
Dengan status hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
a. Positif Covid-19 kurang dari 10 hari;
b. Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.
"Pada kasus positif Covid-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif,"demikian ditulis Kemenkes, dikutip Senin, (18/7/2022). (pag/ito)
Load more