Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Membuat Laporan ke Bareskrim Polri
- antara
Jakarta - Tim kuasa hukum Brigadir J mendatangi Bereskrim Polri untuk melaporkan lidik atas kasus polisi tembak polisi, untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Â
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J diwakili oleh Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, tiba di Bareskrim, Senin, sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa dihadiri oleh pihak keluarga Brigadir J.
Â
Menurut Komarudin Simanjuntak, orang tua Brigadir J tidak dapat hadir karena masih mengalami trauma.
"Orang tua kami harapkan ikut tapi masih trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatik," ujar Komarudin.
Â
Meski demikian, lanjut Komarudin, pihaknya selaku kuasa hukum intens berkomunikasi dengan orang tua atau keluarga Brigadir J yang berada di Jambi.
Â
"Komunikasi terakhir jam 3 dini hari kurang lebih," ujarnya.
Â
Sementara itu, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum senior, menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
Â
"Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan," katanya.
Â
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni pembunuhan dan penganiayaan juncto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, kemudian pencurian dan perentasan.
Â
"Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. 'Talk' resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik," ujar Johnson.
Â
Terkait bukti-bukti yang dibawa, Johnson mengatakan salah satunya surat kuasa dari pihak keluarga.(ant/chm)
Load more