Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan )PBB untuk 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama bangunan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan pembebasan PBB itu karena rumah merupakan kebutuhan minimum atau hak dasar/hidup sebagai manusia. Dalam akun youtubenya, Anies mengatakan kebijakan tersebut merupakan yang pertama di Indonesia.
"Kebijakan baru yang dimulai tahun ini di antaranya adalah Bebas PBB utk 60m2 (meter persegi) pertama lahan dan untuk 36m2 pertama bangunan. Ini berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta," ucap Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan dikutip, Minggu (17/7/2022).
Ia mencontohkan, jika memiliki tanah seluas 200 meter persegi maka dikenakan pajak untuk tanah seluas 140 meter persegi dan jika memiliki bangunan seluas 100 meter persegi maka dikenakan pajak untuk bangunan seluas 64 meter persegi.
"Meski berada di kawasan yang PBB nya, yang NJOP nya tinggi, misal perumahan mewah tetap 60 meter persegi pertama pajaknya nol," tambah Anies.
"Jika luas lahan di bawah 60 meter persegi dan luas bangunan di bawah 36 meter persegi maka PBB gratis," lanjutnya.
Anies menuturkan bahwa Jakarta merupakan rumah bagi semua, oleh karena itu, pungutan pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah. Melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Load more