Kendati demikian, pihaknya tetap melangsungkan rangkaian penggeledahan guna memenuhi alat bukti kasus yang menyeret Nikita Mirzani.
"Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot. Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan bahwa telah menaikkan status Nikita sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE.
Nikita diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (raa/put)
Load more