Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri itu terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan tidak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.
Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada 15 November 2016.
Dalam perkara tersebut, selain AKBP Raden Brotoseno, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus juga ikut terlibat.
Sedangkan dua pihak swasta yaitu advokat Jawa Pos Group Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman juga dijerat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia divonis pidana penjara selama lima tahun. Lalu mendapat remisi dan bebas tahun 2020.
Setelah divonis itu, AKBP Raden Brotoseno diketahui aktif kembali sebagai anggota Polri, hal ini memantik rasa tidak percaya masyarakat terhadap Polri dalam pemberantasan korupsi.
Load more