GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Tuntut Teddy Tjokrosapoetro 18 Tahun Penjara, Denda Rp5 Miliar dan Uang Ganti Rp20,83 Miliar Kasus Asabri

JPU tuntut Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro 18 tahun sel, denda Rp5 miliar dan uang pengganti Rp20,83 miliar kasus Asabri.
Selasa, 12 Juli 2022 - 05:06 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Persero Teddy Tjokrosapoetro
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp5 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan," kata JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Teddy Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy sebesar Rp 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti," kata jaksa.

Jaksa juga mengatakan tuntutan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan semakin hilang kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar," tambah jaksa.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Teddy Tjokro didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua," kata jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Megawati Hangestri, Bintang Voli Kuba Siap Geser Rekor Legenda Red Sparks di V-League

Bukan Megawati Hangestri, Bintang Voli Kuba Siap Geser Rekor Legenda Red Sparks di V-League

Mantan rival Megawati Hangestri, Gyselle Silva kembali menunjukkan dominasinya di V-League 2025/2026 dengan mencetak 1.000 poin untuk musim ketiga beruntun.
Hubungan Dekat dengan Megawati Hangestri, Cedera Thanacha Sooksod Jadi Sorotan Utama Pelatih Hi-Pass

Hubungan Dekat dengan Megawati Hangestri, Cedera Thanacha Sooksod Jadi Sorotan Utama Pelatih Hi-Pass

Sahabat Megawati Hangestri, Thanacha Sooksod, mengalami cedera parah di pergelangan kaki saat pertandingan V-League melawan Suwon Hyundai Hillstate. Kondisinya
Hajar Metz 3-0, Lens Tempel Ketat PSG di Puncak Klasemen Ligue 1

Hajar Metz 3-0, Lens Tempel Ketat PSG di Puncak Klasemen Ligue 1

RC Lens berhasil meraih kemenangan meyakinkan 3-0 atas FC Metz pada lanjutan Ligue 1 di Stade Bollaert-Delelis, Minggu (8/3/2026).
Punya Ezra Walian, Persik Kediri Optimistis Bobol Gawang Teja Paku Alam

Punya Ezra Walian, Persik Kediri Optimistis Bobol Gawang Teja Paku Alam

Pelatih Persik Kediri, Marcos Reina bahkan optimistis Ezra Walian cs dapat membobol gawang Teja Paku Alam sekaligus mempermalukan Persib Bandung di kandang mereka sendiri.
Banyak Dikritik Pembalap, Lewis Hamilton Justru Nyaman dengan Mobil F1 2026

Banyak Dikritik Pembalap, Lewis Hamilton Justru Nyaman dengan Mobil F1 2026

Pembalap Ferrari Lewis Hamilton mengaku menikmati pengalaman mengendarai mobil baru Formula 1 musim 2026 pada balapan pembuka Australian Grand Prix
Bologna Gagal Dekati 4 Besar Serie A, Verona Raih Kemenangan Penting

Bologna Gagal Dekati 4 Besar Serie A, Verona Raih Kemenangan Penting

Bologna FC 1909 harus menelan kekalahan 1-2 saat menjamu Hellas Verona pada lanjutan Serie A di Stadio Renato Dall'Ara.

Trending

Bologna Gagal Dekati 4 Besar Serie A, Verona Raih Kemenangan Penting

Bologna Gagal Dekati 4 Besar Serie A, Verona Raih Kemenangan Penting

Bologna FC 1909 harus menelan kekalahan 1-2 saat menjamu Hellas Verona pada lanjutan Serie A di Stadio Renato Dall'Ara.
Kisah Danny Andrian, Mualaf yang Menemukan Ketenteraman di Lapas Cipinang

Kisah Danny Andrian, Mualaf yang Menemukan Ketenteraman di Lapas Cipinang

Suara ayat suci Al-Qur’an mengalun pelan dari Masjid Lapas Cipinang setiap sore selama Ramadan. Di antara para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang duduk bersila mengikuti
Oxford United Berduka, Junior Ole Romeny Meninggal Kolaps di Tengah Pertandingan

Oxford United Berduka, Junior Ole Romeny Meninggal Kolaps di Tengah Pertandingan

Oxford United mengeluarkan pernyataan resmi pada Minggu (8/3/2026) dengan menyatakan bahwa salah satu pemain akademinya meninggal karena kolaps di tengah pertandingan.
Nirempati, Begini Jawaban Donald Trump saat Ditanya Serangan Sekolah di Iran yang Tewaskan Ratusan Anak

Nirempati, Begini Jawaban Donald Trump saat Ditanya Serangan Sekolah di Iran yang Tewaskan Ratusan Anak

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuding Iran sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan mematikan yang menghantam sebuah sekolah dasar perempuan
Banyak Dikritik Pembalap, Lewis Hamilton Justru Nyaman dengan Mobil F1 2026

Banyak Dikritik Pembalap, Lewis Hamilton Justru Nyaman dengan Mobil F1 2026

Pembalap Ferrari Lewis Hamilton mengaku menikmati pengalaman mengendarai mobil baru Formula 1 musim 2026 pada balapan pembuka Australian Grand Prix
Punya Ezra Walian, Persik Kediri Optimistis Bobol Gawang Teja Paku Alam

Punya Ezra Walian, Persik Kediri Optimistis Bobol Gawang Teja Paku Alam

Pelatih Persik Kediri, Marcos Reina bahkan optimistis Ezra Walian cs dapat membobol gawang Teja Paku Alam sekaligus mempermalukan Persib Bandung di kandang mereka sendiri.
Resmi Naik ke Kelas Berat, Alex Pereira akan Hadapi Mantan Juara Ciryl Gane di UFC White House: Intip Rekam Jejak Keduanya

Resmi Naik ke Kelas Berat, Alex Pereira akan Hadapi Mantan Juara Ciryl Gane di UFC White House: Intip Rekam Jejak Keduanya

Alex Pereira naik ke divisi kelas berat UFC dan akan menghadapi mantan juara Ciryl Gane dalam laga perebutan sabuk interim di White House pada 14 Juni 2026.
Selengkapnya

Viral