Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka tidak akan menilang warga yang stut motor.
“Nggak ada (tilang),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Lebih lanjut Sambodo mengatakan bahwa jika ada warga yang sedang stut motor, itu menandakan bahwa seorang pengendara sedang dalam masalah. Dilansir dari ntmcpolri.info, Sambodo menegaskan bahwa polisi seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.
“Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap Sambodo.
Narasi ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial. Dalam sebuah unggahan di media sosial itu, disebutkan ‘stut motor’ melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp250 ribu.
Isu ini bermula dari sebuah pemberitaan yang mengutip pemerhati lalu lintas, yang menjelaskan soal stut motor tidak diperbolehkan. Stut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.
Pemerhati lalu lintas itu menyebutkan bahwa para pengendara yang melakukan stut motor bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu. Pemerhati itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(chm)
Load more