News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Maladministrasi, Ombudsman Minta BPJS Ketenagakerjaan Bebenah: Waktunya 30 Hari

Ombudsman RI meminta agar pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK memperbaiki kinerja perusahaan dengan melakukan beberapa tindakan korektif selama 30 hari.
Rabu, 6 Juli 2022 - 15:23 WIB
Terbukti Maladministrasi, Ombudsman Minta BPJS Ketenagakerjaan Bebenah: Waktunya 30 Hari
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Ombudsman RI meminta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) memperbaiki kinerja perusahaan dengan melakukan beberapa tindakan korektif selama 30 hari.

Hal ini seiring dengan hasil investigasi Ombudsman terhadap BPJS TK yang terbukti melakukan maladministrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Waktunya 30 hari kerja untuk melaksanakan langkah-langkah tindakan korektif,” tegas Anggota Ombudsman Hery Susanto dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

“Yang dimaksud 30 hari setidaknya membuat respons dan menyampaikan pandangan serta progres terhadap tindakan korektif,” lanjutnya.

Adapun tindakan korektif pertama, yakni melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan.

Menurut Hery, tindakan tersebut penting dilakukan demi pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara (ASN), dan program afirmasi bantuan iuran (PBI).

Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan harus menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan.

Selanjutnya tindakan korektif kedua, yakni menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kuantitas. Tujuannya agar program milik BPJS TK berjalan secara optimal dan peserta BPJS TK bisa mendapatkan haknya secara penuh.

Masih dalam tindakan korektif kedua, BPJS TK juga harus menyiapkan struktur organisasi kerja.

“Berikutnya, berkoordinasi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja dalam penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan,” imbuh Hery.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terakhir, perusahaan harus konsisten dalam penggunaan nama BPJS TK sesuai aturan undang-undang. 

Hery mengingatkan agar perusahaan tersebut tidak menggunakan nama yang merujuk pada aturan terkait jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). (syf/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Kemenangan Persib atas Persija dalam laga panas bertajuk El Clasico Indonesia justru meninggalkan luka mendalam bagi Thom Haye. Media Belanda sorot tajam.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT