Kezaliman Letkol Dodiek Wardoyo, Duit Jatah untuk Prajurit TNI 'Dimakan' Sendiri, Rp 1,9 Miliar Mestinya Dibagikan, Cuma Dibagi Rp 200 Juta
- Istimewa
Jakarta - Seorang perwira menengah Tentara Nasional Indonesia dari TNI Angkatan Darat dijebloskan ke penjara dan dipecat dari dinas militer setelah ketahuan menilep uang jatah prajurit pasukan Raider.Â
Pamen TNI itu berpangkat Letnan Kolonel, namanya Dodiek Wardoyo.Â
Dia merupakan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan.
Melansir VIVA Militer dari Direktori Mahkamah Agung RI, Selasa 5 Juli 2022, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak yang telah digelar pada 8 Juni 2022, diputuskan terdakwa Letkol Dodiek Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan kumulatif.
Dakwaan ke satu alternatif pertama: Penyalahgunaan kekuasaan sesuai.Â
Dan kedua: Tidak mentaati perintah dinas.Â
'Dan majelis hakim memutuskan mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer'.
Letkol Inf Dodiek harus berhadapan dengan majelis hakim setelah diseret ke meja hijau oleh Oditur Militer Tinggi dengan dakwaan telah melanggar Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. Dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.Â
Jadi perkara ini bermula dari melesatnya karier Letkol Dodiek Wardoyo yang dipercaya menjabat Komandan Yonif RK 136/Tuah Sakti menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis pada 6 November 2020.
Nah, saat baru menjabat komandan batalyon pasukan pemukul reaksi cepat (PPRC) TNI itu, tiba-tiba saja Yonif RK 136/SK mendapatkan dana segar dari pemerintah untuk operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.
Dalam dakwaan disebutkan, total dana bersih untuk operasi Satgas Covid-19 yang didapatkan Yonif RK 136/TS yakni sebesar Rp 2 miliar.
Sebagai komandan, Letkol Dodiek Wardoyo mendapatkan dana taktis Rp 100 juta lebih.Â
Sisanya sebanyak Rp1,9 miliar sesuai perintah harus didistribusikan untuk semua prajurit TNI Yonif RK 136/TS yang terlibat dalam operasi itu.
Namun, ternyata terdakwa hanya mendistribuskan Rp200 juta saja.
Load more