Badung - Pertemuan Kelompok Kerja Anti-Korupsi (Anti-Corruption Working Group/ACWG) kedua, memfokuskan pembahasan pada peningkatan peran audit dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Hasilnya diharapkan akan menjadi dokumen kebijakan yang mengikat bagi negara-negara anggota G20.
“Peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi jadi satu-satunya isu usulan Indonesia yang disetujui oleh seluruh delegasi untuk dibahas dalam pertemuan High Level Principle (HLP) pada Putaran Ke-1 ACWG di Jakarta,” kata Ketua/Chair ACWG-2 Mochamad Hadiyana dalam jumpa pers di Badung, Bali, Senin (4/7/2022).
Dengan dijadikannya isu peningkatan audit dalam penanganan korupsi menjadi high level principle, nantinya ini akan menjadi dokumen kebijakan yang mengikat.
“Implementasinya ini akan ditagih pada forum G20 mendatang," kata Hadiyana yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Isu peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi bakal dibahas dalam pertemuan pertama ACWG Putaran Ke-2 di Badung, Bali pada hari Selasa (5/7),” ujarnya.
Pertemuan ACWG-2 dimulai tanggal 5 hingga 8 Juli 2022. Sembilan negara delegasi G20 akan hadir langsung, sementara 11 negara secara virtual.
Menurut Direktur Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN, Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah, negara yang mengirim delegasinya untuk hadir secara langsung, adalah Australia, India, Brasil, Inggris, Jerman, Prancis, Arab Saudi, dan Indonesia selaku tuan rumah.
Sementara itu, anggota G20 yang mengikuti agenda ACWG-2 secara virtual, adalah Afrika Selatan, Amerika Serikat, Argentina, Cina, Italia, Jepang, Kanada, Meksiko, Rusia, Turki, dan Uni Eropa.
“Di samping anggota G20, negara lain yang hadir sebagai tamu undangan, antara lain, Kamboja (pada tahun ini menjabat sebagai Ketua ASEAN), Swiss, dan Spanyol,” kata Rolliansyah.
Dalam pertemuan ACWG-2 ini Indonesia mengusulkan empat isu prioritas. Empat isu itu, adalah peningkatan kapasitas audit dalam pemberantasan korupsi, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, kerangka pengawasan regulasi dan supervisi pengaturan profesi hukum pada pencucian uang hasil korupsi/tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pencegahan korupsi pada sektor energi terbarukan.
Dua isu lainnya, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, serta kerangka pengawasan regulasi profesi hukum untuk kasus TPPU belum masuk dalam pembahasan tingkat tinggi (HLP) sehingga Indonesia mengusulkan dua isu itu dirangkum dalam kompendium atau rangkuman berisi pengalaman (best practices) negara-negara G20.
Sementara itu, menurut Rolliansyah, isu pencegahan korupsi pada sektor energi terbarukan, bakal dirangkum menjadi background notes yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi anggota G20 dalam pertemuan mendatang. (HW/ree)
Load more