Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam ini telah menimbulkan kerugian negara.
Kementerian Perdagangan pada 2018 menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Garam yang semula khusus untuk industri dicetak menggunakan standar nasional Indonesia (SNI). Perkara ini memengaruhi usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.
Berdasarkan keterangan yang diterima pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu dengan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Load more