PLN Akan Naikkan Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Ini Penjelasannya
PLN mulai 1 Juli 2022 mulai mengoperasikan kebijakan Pemerintah untuk menyesuaikan tarif tenaga listrik di Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIW PPB).
Rabu, 29 Juni 2022 - 14:11 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sedangkan pelanggan pemerintah dengan golongan P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 yang mengalami penyesuaian menjadi Rp 1.699,53 per kWh dari yang sebelumnya Rp 1.444,7 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P2 dengan daya diatas 200 kVA tarifnya disesuaikan menjadi Rp 1.522,88 per kWh dari sebelumnya Rp 1.114,74 per kWh.
“Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022 atau pemakaian bulan Juli 2022. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai (1/7/2022),” lengkap Andy.(Kmr)
Load more