Surabaya, Jawa Timur - Sebanyak tiga gerai Holywings di Surabaya dibekukan sementara mulai hari ini, Selasa (28/6). Keputusan tersebut diambil Pemerintah Kota Surabaya menyusul kasus promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto tindakan penyegelan dan pemberhentian sementara gerai Holywings ini didasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," ungkap Eddy dalam keterangan pers yang diterima tvonenews.com
Selain melakukan penyegelan, Eddy menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap status perizinan yang dimiliki Holywings di Kota Pahlawan. Apabila ditemukan pelanggaran, Satpol PP Surabaya tidak segan-segan untuk mencabut izin usahanya.
Kata Eddy, Holywings setidaknya memiliki dua izin untuk beroperasi. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kedua merupakan izin bar dan diskotik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Makanya kita cek. Apakah mereka memiliki atau tidak," tegasnya.
Saat ditanya soal nasib pekerja Holywings Surabaya, Eddy berharap agar pihak manajemen dapat memfasilitasi mereka. Pasalnya, penyegelan dan penutupan yang dilakukan Satpol PP Surabaya ini didasari karena adanya pelanggaran Perda.
"Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kami berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi para pekerja tersebut," bebernya.
Pihaknya juga menegaskan agar pihak manajemen Holywings tidak main-main dengan sangsi yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya. "Kalau pelanggaran sampai dua kali itu bisa langsung dilakukan pencabutan izin," tutupnya. (amr)
Load more