Satpol PP DKI Segel Outlet Holywings Kelapa Gading Jakarta Utara
- tim tvOne/Ong Suherman
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan serentak terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI Jakarta pada Selasa (28/6/2022). Salah satu outlet yang disegel adalah yang berada di jalan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara.
“Hari ini dilakukan penutupan serentak salah satunya di Holywings Kelapa Gading. Hal ini dilakukan komunikasi bersama pemilik usaha dengan baik,” ujar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Yuma, Selasa (28/6/2022).
Puluhan petugas Satpol PP dan Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Utara terjun kelapangan untuk mendatangi outlet Holywings tersebut.
Kedatangan petugas ini guna melakukan penutupan atau penyegelan terhadap outlet Holywings. Setelah dilakukan penutupan atau penyegelan, maka seluruh aktivitas tidak lagi diperbolehkan.
Diketahui, anggota Satpol PP DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (28/6/2022) serentak menutup usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta yang terdapat di 12 titik dengan rincian sebanyak 5 outlet di Jakarta Selatan, 4 di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 outlet di Jakarta Pusat.
“Penutupan ada 4, tiga di Kecamatan Penjaringan dan satu di Kelapa Gading Hal ini dilakukan serentak di seluruh Pemprov DKI Jakarta” ucapnya.
Penyegelan dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, setelah ditemukannya berbagai pelanggaran yang didapat terkait izin usaha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan bahwa penutupan terhadap 12 outlet Holywings karena adanya penyalahgunaan perizinan atau tidak sesuai dengan kegiatan operasional yang dijalankan selama ini.
Arifin menambahkan, penutupan tempat usaha tersebut mengacu pada surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.
Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.
Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.
Load more