"Harapan kami semua koordinasikan lebih intensif antara penyidik dengan penuntut umum. Termasuk dalam hal ini, bila mana perlu laksanakan gelar perkara," kata Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan Ketua KSP Indosurya, JI selaku kepala administrasi dan SA selaku Managing Director KSP Indosurya yang berstatus buronan.
HS dan JI telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Sementara SA masih dalam pengejaran, penyidik telah mengajukan red notice (pemberitahuan) kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka. (ant/put)
Load more