Jemaah haji dilarang membawa barang-barang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam, maupun sejenisnya.
Bila akan membawa obat pribadi yang disarankan oleh dokter, maka harus disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat mendapat hukuman, hingga hukuman mati.
Saat menjalankan ibadah haji, jemaah tidak diperkenankan membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir seperti jimat, patung-patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon.
Selain barang, jemaah haji juga dilarang melakukan praktek sihir maupun sejenisnya selama berada di Arab Saudi.
Jika aturan tersebut dilanggar, maka akan mendapat hukuman mati.
Load more