Jakarta - Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Mendag Muhammad Lutfi untuk kasus mafia minyak goreng atau izin ekspor CPO.
Sejauh ini kasus mafia minyak goreng telah menyeret 5 nama yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM), General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS), dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).
Terkait kasus itu, mantan Mendag Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dicecar 15 pertanyaan. Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan Lutfi telah bersikap sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan yang diberikan saat diperiksa sebagai saksi.
"Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami. Cuma saya tidak bisa sampaikan,” kata Supardi di Kejaksaan Agung pada Rabu malam.
Menurut dia, sebaiknya apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini akan terungkap semuanya di persidangan nanti.
Prinsipnya, kata Supardi, Lutfi sudah menyampaikan keterangan sesuai apa yang didengar, dilihat, dan dialami terkait kasus ini dan tidak menutup-nutupi terkait dengan keterlibatan para tersangka.
"Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan,” ujarnya.
Penyidik, menurut Supardi, hingga kemarin belum menemukan adanya bukti atau fakta bahwa Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.
"Itu kata siapa? Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi terima suap dari pengusaha sawit)," kata Supardi. (ant/act)
Load more