ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gede Agung (Humas PN Surabaya).
Sumber :
  • tim tvOne - Syamsul Huda

Keputusan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Mendapat Pertentangan dari Komisi VIII DPR RI

PN Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama. Permohonan tersebut dikabulkan lantaran dalam UU Perkawinan yang ada di daerah tersebut tidak ada yang mengatur.
Rabu, 22 Juni 2022 - 15:24 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama. Permohonan tersebut dikabulkan lantaran dalam undang-undang perkawinan yang ada di daerah tersebut tidak ada yang mengatur pernikahan beda agama.

Perkawinan tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan keputusan nomor 916 Pdt.P 2022 PN.SBY yang berisi tentang pengesahan dan penetapan perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri bernama Rizal Adikara dan Debora Sidauruk di PN Surabaya pada Selasa (21/6/2022).

Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin kini menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan mencederai Pancasila.

“Pernikahan tersebut tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,” kata Muslich, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.

Muslich juga menjelaskan, pernikahan beda agama ini sudah termasuk menyalahi aturan dalam ajaran agama Islam. Hal ini tertulis dalam, Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.
 
“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” terangnya
 
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa peraturan soal pernikahan di Indonesia juga sudah tertera dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
 
“Dalam UU Perkawinan tersebut menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Itu artinya, bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya,” jelasnya. 
 
Muslich juga menyebut pernikahan beda agama tidak hanya dilarang oleh Islam saja. Namun dalam ajaran agama-agama lain yang turut melarang untuk melakukan pernikahan beda agama.
 
“Kita juga tahu, bahwa menikah berbeda agama menurut agama selain Islam juga dilarang dan tidak sah,” tegasnya.(sha/mg5/chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua GRIB Jaya Hercules Pernah 'Curhat' ke Habib Bahar bin Smith, Bicara Jujur soal...

Ketua GRIB Jaya Hercules Pernah 'Curhat' ke Habib Bahar bin Smith, Bicara Jujur soal...

Ketua umum GRIB Jaya Hercules pernah 'curhat' ke Habib Bahar bin Smith, ia blak-blakan ungkap soal...
Putaran ke-4 Belum Mulai, Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Beri Peringatan Tegas, Tim Patrick Kluivert Harus...

Putaran ke-4 Belum Mulai, Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Beri Peringatan Tegas, Tim Patrick Kluivert Harus...

Putaran ke-4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 belum mulai, eks pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong beri peringatan tegas untuk tim Patrick Kluivert.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 20 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 20 Juni 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (20/6/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 20 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 20 Juni 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (20/6/2025).
Bertemu Putin, Prabowo Bahas Pelayang Kerja Sama di Sektor Pertanian hingga Luar Angkasa

Bertemu Putin, Prabowo Bahas Pelayang Kerja Sama di Sektor Pertanian hingga Luar Angkasa

Presiden RI, Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin untuk membahas penguatan hubungan kerjasama antara kedua negara.
Hasil AVC Nation Cup 2025: Trio Rivan-Doni-Farhan Melempem! Timnas Voli Indonesia Hancur Lebur di Tangan Tuan Rumah

Hasil AVC Nation Cup 2025: Trio Rivan-Doni-Farhan Melempem! Timnas Voli Indonesia Hancur Lebur di Tangan Tuan Rumah

Hasil AVC Nation Cup 2025 di sektor Putra yang mempertemukan Timnas Voli Putra Indonesia dengan tim tuan rumah, Bahrain.

Trending

Kembali dan Bawa Staf dari Persebaya, Paul Munster Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara Presisi Lampung

Kembali dan Bawa Staf dari Persebaya, Paul Munster Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara Presisi Lampung

Bhayangkara Presisi Lampung FC resmi menunjuk kembali Paul Munster sebagai pelatih kepala menjelang bergulirnya Liga 1 musim 2025/2026.
Fakta Baru Kasus Mutilasi di Padang Pariaman, Polisi Terkejut Dengar Pengakuan Pelaku: Dia Akui....

Fakta Baru Kasus Mutilasi di Padang Pariaman, Polisi Terkejut Dengar Pengakuan Pelaku: Dia Akui....

Polres Padang Pariaman menangkap Satria Johanda alias Wanda (25) pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Septia Adinda (25).
Habib Bahar bin Smith Berapi-api Usai Tahu Adiknya Dilecehkan: Kehormatannya!

Habib Bahar bin Smith Berapi-api Usai Tahu Adiknya Dilecehkan: Kehormatannya!

Habib Bahar bin Smith marah besar setelah adiknya nyaris diperkosa. Ia ngamuk di Polres, menyebut kehormatan adik perempuannya tak bisa ditebus. Seperti apa?
Usai Selamatkan Persis Solo dari Degradasi Liga 1, Mantan Pelatih Timnas Malaysia Resmi Jadi Pelatih Persik Kediri

Usai Selamatkan Persis Solo dari Degradasi Liga 1, Mantan Pelatih Timnas Malaysia Resmi Jadi Pelatih Persik Kediri

Persik Kediri resmi menunjuk mantan pelatih timnas Malaysia, Ong Kim Swee, sebagai nakhoda baru untuk mengarungi Liga 1 musim 2025/2026.
Resmi! Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Dipecat usai Berkali-kali 'Dicampakkan' Patrick Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Resmi! Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Dipecat usai Berkali-kali 'Dicampakkan' Patrick Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Satu pemain Naturalisasi Timnas Indonesia resmi dipecat klubnya usai sering tak dimainkan Patrick Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Konflik Timur Tengah Berdampak ke Timnas Indonesia, FIFA Intervensi Keputusan AFC soal Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Konflik Timur Tengah Berdampak ke Timnas Indonesia, FIFA Intervensi Keputusan AFC soal Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Timnas Indonesia bisa kena dampak seiring dengan konflik Timur Tengah yang semakin memanas belakangan, karena FIFA bisa mengintervensi keputusan AFC.
Terpopuler Timnas Indonesia: Terima Kasih AFC, SUGBK Jadi Tuan Rumah Putaran 4, Media Malaysia Sudah Yakin Soal Indonesia, dan Kevin Diks Bikin Heboh Bundesliga Langsung Jadi Kapten

Terpopuler Timnas Indonesia: Terima Kasih AFC, SUGBK Jadi Tuan Rumah Putaran 4, Media Malaysia Sudah Yakin Soal Indonesia, dan Kevin Diks Bikin Heboh Bundesliga Langsung Jadi Kapten

Top 3 Berita Timnas Indonesia hari ini: Terima kasih AFC, SUGBK jadi tuan rumah Round 4 Pildun 2026, harapan Malaysia soal Indonesia, dan  Kevin Diks bikin heboh di Bundesliga
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT