Mantan Mendag M. Lutfi Akan Diperiksa Jampidsus Sebagai Saksi dalam Kasus Ekspor CPO, Berikut Perjalanan Kariernya
- ANTARA
Sebelum menjadi Mendag, ia pernah menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS), menggantikan posisi Mahendra Siregar yang diangkat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri RI. Ia dilantik pada 14 September 2020.
Sebagai pengusaha, kiprah Lutfi tercatat pernah menduduki posisi sebagai Ketua Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia untuk Jakarta yang Lebih Baik (Hipmi Jaya) periode 1998-2001. Setelah itu, ia terpilih menjadi Ketua DPP Hipmi periode 2001-2004.
Kemudian, ia bersama beberapa rekannya yakni Erick Thohir dan Wishnu Wardhana, berinisiatif mendirikan Mahaka Group.
Mahaka adalah grup yang menaungi sejumlah media dan penerbitan seperti Surat Kabar Republika, radio Gen FM dan Jek FM, Golf Digest, saluran televisi Jak TV, dan Penerbit Republika.
Terseret Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
Dalam kasus kelangkaan minyak goreng, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya yaitu anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.
Kemudian, Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.
Dari lima tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu,subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam beberapa kasus yang sedang diselidiki hingga saat ini adalah terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya harga pada Januari 2021 sampai Maret 2022. kelangkaan minyak goreng yang menimbulkan antrean panjang di beberapa wilayah Indonesia.
Load more