Jakarta - Sebuah unggahan seorang warganet pelanggan PLN soal segel meteran PLN viral di media sosial. Unggahan viral pelanggan PLN yang diketahui bernama @sharonwicaksono itu menyebut, dirinya diminta membayar denda Rp68 juta kepada PLN dan tak ragu untuk memutus pasokan listrik jika dirinya tidak memenuhi tagihan itu.
Namun, setelah diperiksa oleh laboratorium PLN, BUMN kelistrikan itu kemudian menuduh segel meteran milik Sharon tidak asli dan dia harus membayar denda Rp68 juta.
Merasa tak melakukan kesalahan dan sama sekali tidak memodifikasi meteran itu sejak 1993, ia lantas mempertanyakan tuduhan PLN tersebut. Namun, PLN tetap menuduh segel meteran Sharon palsu.
Sharon merasa kecewa karena penjelasan PLN sangat sepihak dan merugikan dirinya. Hal ini karena PLN tidak menerima penjelasan dan masukan dari pelanggan.
Menurut PLN, ada huruf dalam segel yang menghilang dari segel master. Sementara menurut Sharon, tulisan itu hilang karena berkarat.
PLN lantas mengancam pelanggannya itu dengan denda sebesar Rp68 juta. Jika dirinya tidak memenuhi hal itu maka liran listrik di rumahnya akan diputus hari itu juga.
Load more