Jakarta - Pemerintah kini tengah melakukan penyesuaian terhadap kenaikan tarif listrik yang dimulai pada (1/7/2022). Kenaikan tarif listrik ini hanya diberlakukan kepada lima golongan saja yang menggunakan kapasitas 3.500 VA ke atas terdiri dari R2 dan R3 dan golongan pemerintah P1, P2, dan P3 atau golongan pelanggan nonsubsidi.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, kenaikan ini hanya dirasakan oleh pelanggan non subsidi. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan pelanggan subsidi yang tidak merasakan kenaikan. Karena sebagian besarnya akan ditanggung oleh APBN.
“Pemberlakuan ini hanya dilakukan oleh yang bersubsidi yang dilakukan oleh APBN dan dampaknya hanya dirasakan APBN hal ini yang menjadi kewajiban yang diterapkan non subsidi harus menyesuaikan” ujar Bob Saril dalam diseminasi informasi terkait penyesuaian tarif listrik di Triwulan III tahun 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilakukan secara virtual pada Jumat (17/6/2022).
Menurut bob, kenaikan harga listrik ini dirasakan masyarakat karena pemakaian yang berlebihan sehingga pengguna harus melakukan penyesuaian terhadap penggunaan listrik rumah tangga.
“Hal tersebut juga dikarenakan pemborosan yang dilakukan oleh masyarakat, maka dari itu harus dilakukannya Adjustment secara adjusted. Masyarakat diharapkan untuk peduli terhadap pemakain listrik, bukan karena tarif yang naik melainkan pembayaran rekening yang naik,” ucapnya.
Menurutnya, dampak kenaikkan ini akan dirasakan karena adanya liburan sekolah yang membuat anak-anak cenderung berada di rumah sehingga penggunaan listrik menjadi semakin terasa mahal.
“Hal tersebut menjadi naik karena pemakaian listrik, saat adanya liburan anak sekolah yang menyebabkan kenaikan pembayaran listrik,” jelasnya.
Harga tarif listrik di Indonesia sendiri berdasarkan data menempati posisi ke-2 terendah dari beberapa negara Asia.
“Tarif listrik Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara asia yang lain, termasuk dua besar terbawah,” katanya. (mg5/put)
Load more