Polisi Terus Memantau Pergerakan Khilafatul Muslimin Usai Menetapkan 5 Tersangka
- pmjnews.com
Jakarta - Pihak kepolisian sudah menetapkan sebanyak lima tersangka dari video viral yang beredar tentang aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin. Kini polisi sedang melakukan pendalaman secara intensif terhadap pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa ada lima tersangka yang berhasil diringkus dari sejumlah daerah.
"Kini total ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng ada tiga tersangka, lalu dari Polda Metro Jaya satu tersangka, dan Polda Jatim ringkus satu tersangka tadi malam," jelasnya di Markas Brimob pada wartawan, Sabtu (11/6/2022).
Tak pelak kasus ini akan terus diusut dengan memantau aktivitas dari kelompok Khilafatul Muslimin. "Aksi yang mereka lakukan kan menjadi momentum. Jadi sepanjang mereka tidak melakukan aksi yang membuat suatu kegaduhan, tentunya masih dalam pantauan," kata Dedi.
Namun menurut Dedi aksi konvoi yang dilakukan kelompok ini sudah membuat kericuhan di tengah masyarakat, karena mereka sudah mengganggu kesatuan dan persatuan NKRI.
"Tapi ketika mereka telah melakukan aksi dan juga kegaduhan berupa membagikan sejumlah pamflet dan menyebarluaskan di media sosial, nah itu sudah mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI," ungkap Dedi.
Ada beberapa titik yang menjadi fokus polisi dalam melakukan tindak penyelidikan kelompok Khilafatul Muslimin, salah satunya daerah sekitar Jawa Barat.
"Saat ini Polda Jabar masih dalam proses penyelidikan dan melakukan pendalaman pada beberapa pihak yang sedang dimintai keterangan," tuturnya melanjutkan.
Kelima tersangka yang sudah ditetapkan akan dijerat pasal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Jadi pasal yang menimpa tersangka sama dengan yang di Polda Metro. Selain terkena UU Keormasan, juga Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tutup Dedi dalam keterangnnya.(gan/chm)
Load more