Cianjur, Jawa Barat – Bupati Cianjur Herman Suherman mengintruksikan seluruh sekolah di Cianjur, Jawa Barat, untuk menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan kembali menjalankan sekolah jarak jauh atau daring, menyusul ditetapkannya Cianjur menjadi PPKM level 4.
Herman mengatakan, Pemkab Cianjur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebelumnya mengeluarkan surat edaran terkait izin penyelenggaraan tatap muka lantaran Cianjur berstatus daerah dengan PPKM level 3.
"Sebelumnya kita keluarkan izin, dengan tetap menjalankan persyaratan yang ketat. Terutama kaitan protokol kesehatan, dimana jam belajar dibagi, ada jaga jarak, dan menggunakan masker. Itu sudah berjalan, dan sejak kemarin (23/8), sudah ada yang belajar tatap muka," kata Herman, Selasa (24/8)
Namun, dengan naiknya status PPKM Cianjur menjadi level 4, pembelajaran tatap muka kembali dilarang. Pasalnya, dalam petunjuk teknis dan Instruksi Mendagri disebutkan, jika yang diizinkan tata muka hanya daerah berstatus PPKM level 2 dan 3.
Oleh karena itu, lanjut Herman, Pemkab Cianjur akan mengeluarkan pemberitahuan kepada setiap sekolah agar menundak kembali pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM)
"Hari ini akan dikeluarkan pemberitahuan penundaan PTM, hingga status Cianjur kembali menjadi PPKM level 3 atau masuk kategori daerah yang diizinkan menjalankan tatap muka," tuturnya.
Dia meminta setiap sekolah mematuhi aturan tersebut dan tidak memaksakan untuk menggelar PTM. Jika ada yang membandel, sanksi teguran hingga penutupan sementara akan diberlakukan.
"Kita sama-sama patuhi, tidak akan lama. Karena status level kita naik akibat kekeliruan data. Sekarang sudah diperbaiki dan kemungkinan dalam waktu dekat status PPKM turun lagi ke level 3 dan sekolah tatap muka bisa digelar lagi. Kalau besok ada yang bandel, kita akan beri sanksi," tambahnya.
Kepala SDN Sukamanah, Dedi Kurtubi, mengatakan pihaknya sudah mengetahui jika Cianjur naik status menjadi PPKM level 4, dan pembelajaran harus dilakukan secara jarak jauh atau daring.
Tetapi informasi tersebut baru diterimanya tadi pagi. Saat ini, Pihaknya masih menunggu arahan dari Pemkab Cianjur terkait pelaksanaan pembelajaran.
"Sudah tau, tadi pagi tahunya begitu sampai sekolah. Kalau kamu ikut bagaimana Pemkab, jika kembali harus daring ya kami ikuti. Kalau bisa tatap muka ya kita lanjutkan lagi," kata dia.
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomer 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 Jawa dan Bali, tepatnya pada poin pertama tersebut, huruf C nomer empat, disebutkan wilayah di Jawa Barat yang masuk dalam PPKM level 4, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kota Cirebon. (Deni Hendra/mii)
Load more