Diketahui, Pemerintah pada tanggal 19 Juli 2017 telah membubarkan dan melarang organisasi HTI untuk beroperasi, setelah SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017. Segala bentuk kegiatan yang melibatkan simbol dan atribut HTI akan dianggap melanggar hukum. (mg1/ner/put)
Load more