Jakarta - Dua rekan OYS (31) pelaku yang bermodus sebagai debt collector yang merampas sepeda motor milik Ilyas Ramadhan di sekitar jalan raya Joglo Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/5) yang sempat melarikan diri berhasil diringkus pihak Polsek Kembangan.
"Kedua pelaku kita amankan usai terlibat aksi perampasan motor di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Jadi total ada tiga pelaku kita amankan," kata Ikhsan, dalam keterangannya, Sabtu (4/6).
Sementara menurut Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, bahwa aksi perampasan motor ilegal ini berawal dari tersangka OYS (31) dengan ketiga rekannya menghentikan pengendara sepeda motor atas nama Ilyas di area Pondok Indah pada Jumat (27/5/2022) lalu.
Mereka mengaku dari pihak leasing yang bersangkutan dan menuduh korban melakukan penunggakan bayar angsuran kendaraan roda dua.
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing, mereka menuduh korban telat membayar angsuran dan harus menerima sanksi pengambilan BPKB," ungkapnya.
Binsar kembali melanjutkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka dengan melakukan aksi perampasan sepeda motor dengan embel-embel melakukan penunggakan bayar cicilan sudah mereka lakukan sejak setahun yang lalu.
"Para pelaku sudah menjalankan aksi serupa selama satu tahun dengan modus yang sama, menyamar sebagai petugas debt collector. Sedikitnya mereka sudah berhasil merampas sebanyak lima motor," beber Binsar.
Hasil motor yang mereka rampas selama ini rupanya dijual kembali kepada penadah dengan kisaran harga bervariasi. Nanti, hasil dari penjualanan motor rampasan mereka bagi rata.
"Rata-rata hasil penjualanan tersebut, mereka jual di harga kisaran tiga juta hingga empat juta, kemudian masing-masing pelaku mendapat hasil bagian sebesar 300 ribu hingga 400 ribu rupiah," tutupnya. (gan/mii)
Load more