Percepat Pengadaan Barang/Jasa 2026, Kemenag Perkuat Integritas dan Tata Kelola
- Kemenag
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag RI) mempercepat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun 2026 dengan menitikberatkan integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa dan Percepatan Pengadaan yang digelar secara daring pada Jumat (24/4/2026).
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa PBJ merupakan kegiatan strategis yang meski rutin setiap tahun tetap menghadapi tantangan kompleks.
Tantangan tersebut mencakup aspek tata kelola, integritas pejabat, hingga dinamika siklus anggaran.
“Seluruh KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan harus memahami regulasi dan teknis pengadaan secara menyeluruh serta terus memperbarui pengetahuan terhadap kebijakan terbaru,” ujarnya, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Ia juga menegaskan pentingnya disiplin terhadap jadwal pelaksanaan, mengingat waktu yang terbatas dan nilai pengadaan yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Kepala Biro Umum Kementerian Agama, Aceng Abdul Azis, mengungkapkan bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) telah membentuk sejumlah Kelompok Kerja (Pokja) dan menangani hampir 200 paket pengadaan.
Ia menambahkan, hasil evaluasi vendor dalam kerangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025 menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Dalam pemaparan, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Angraeni, menekankan pentingnya penguatan pencegahan korupsi di sektor PBJ yang memiliki nilai belanja besar.
Dijelaskan bahwa pemanfaatan fitur e-audit mampu mendeteksi anomali transaksi, seperti pembelian berulang pada penyedia yang sama atau proses negosiasi yang tidak wajar.
“PPK diharapkan segera melakukan penilaian kinerja penyedia agar target capaian 100 persen pada 2026 dapat terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM menegaskan bahwa PBJ harus memberikan value for money, yaitu kesesuaian kualitas, kuantitas, waktu, lokasi, dan penyedia, sekaligus mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Dari sisi pengawasan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memperkuat audit berbasis Governance, Risk, and Compliance (GRC) serta probity audit.
Pendekatan ini diarahkan untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, serta integritas dalam seluruh proses pengadaan.
Menutup rapat, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Faisal Ali Hasyim, menegaskan percepatan pelaksanaan PBJ penting untuk mencegah keterlambatan pekerjaan yang berdampak pada tingginya pekerjaan konstruksi dalam pengerjaan (KDP).
Load more