Industri Rokok Kretek Terancam Tutup, GAPERO Minta Pemerintah Tak Tiru Kebijakan Uni Eropa
- Pixabay/klimkin
Jakarta, tvOnenews.com - Industri hasil tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan regulasi. Saat ini, Kementerian Kesehatan akan mengatur pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau, termasuk bahan yang selama ini tergolong food grade.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang PMK akan mengatur batasan kadar nikotin tar yang mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas sangat rendah.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar berpandangan, rencana kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak berganda (multiplier effect) secara
signifikan bagi keberlangsungan industri hasil tembakau legal yang selama ini bergantung pada variasi bahan tambahan untuk menjaga cita rasa dan daya saing karakter produk mereka.
“Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama rokok kretek yang merupakan warisan budaya (local wisdom) Indonesia. Apabila larangan ini diberlakukan, maka industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya,” kata Sulami Bahar dihubungi di Jakarta, Jumat (24/04/2026).
GAPERO Surabaya juga menyoroti rencana pengaturan batasan nikotin tar pada produk hasil tembakau. Menurut Sulami, ketentuan tersebut akan sulit dipenuhi, khususnya oleh industri rokok kretek yang mencakup sekitar 97% dari total produksi rokok nasional.
Pasalnya, mereka
menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal yang secara alamiah memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.
Sulami mengingatkan pemerintah, kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin juga berpotensi mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau, khususnya sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Risiko PHK massal sangat besar apabila industri dipaksa menyesuaikan standar teknis yang sulit diterapkan pada produk kretek. Ini sama saja dengan de fakto larangan produksi, karena segmen kretek khususnya kretek tangan secara natural memiliki kandungan nikotin dan tar yang tinggi," tegas Sulami.
Secara faktual, tembakau lokal Indonesia memiliki karakter unik dengan kadar nikotin berkisar 2-8 persen, jauh di atas tembakau impor yang hanya 1-1,5 persen. Memaksa penurunan kadar nikotin hingga ke level 1 persen bukan hanya sulit secara teknis, tetapi juga berisiko tinggi mematikan industri legal, serta potensi pengangguran terbuka dari sektor perkebunan tembakau yang tergantikan tembakau impor.
Dikatakan Sulami, industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja, terutama di wilayah Jawa Timur. Saat ini jumlah industri hasil tembakau (IHT) legal mencapai 920 industri, dengan jumlah buruh lebih dari 186 ribu tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja tersebut mencapai 60 persen terhadap nasional yang mencapai sekitar 360 ribu tenaga kerja.
"Adapun jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 307,8 miliar batang per tahun," ujarnya.
Menurut Sulami, aturan yang sangat restriktif, seperti pelarangan bahan tambahan dan pembatasan kadar tar nikotin, dianggap berpotensi memicu lonjakan peredaran rokok ilegal karena konsumen mencari alternatif yang lebih murah.
"Oleh karena itu, kebijakan yang bersifat restriktif perlu disertai dengan solusi transisi yang jelas bagi para pelaku usaha demi menjaga kelangsungan iklim usaha yang kondusif, mengingat hingga kini, IHT diatur oleh lebih dari 300 peraturan, baik melalui kebijakan fiskal dan non-fiskal, di tingkat Undang-Undang sampai Peraturan Daerah,” terangnya.
Gapero Surabaya juga mendorong pemerintah untuk melibatkan asosiasi industri dalam proses perumusan regulasi, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan usaha.
Pihaknya membuka ruang diskusi yang konstruktif agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara bijak dan tidak merugikan banyak pihak.
“Kebijakan pertembakauan harus bersifat inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia, bukan sekadar meniru kebijakan negara lain. Terlebih negara yang menjadi acuan usulan larangan bahan tambahan dan batas maksimum nikotin dan tar adalah Uni Eropa secara faktual memiliki kondisi yang jauh berbeda dengan Indonesia,” pungkas Sulami. (aag)
Load more