Menguak Tabir Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Dinkes Sumut Ancam Cabut Izin RS, Begini Kronologi Lengkapnya
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap, kronologi seorang pasien diduga jadi korban malpraktik terkait operasi miom berujung rahim diangkat di RS Muhammadiyah Kota Medan. Sontak, insiden ini membuat Dinkes Sumut ancam akan cabut izin RS tersebut.
Seperti diketahui, baru-baru ini sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita terbaring lemas di atas tempat tidur di sebuah rumah sakit swasta di Sumatera Utara viral di media sosial.
Video tersebut memicu dugaan malpraktik terkait tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien bernama Mimi Maisyah (48).
Dalam video tersebut, seorang perempuan tampak meluapkan emosi kepada pihak rumah sakit karena menilai telah terjadi kesalahan dalam tindakan medis.
Ia menyebut bahwa pasien awalnya direncanakan menjalani operasi miom, namun yang terjadi justru pengangkatan rahim.
"Udah tau kau, masih sekolah lagi anaknya, dia resign dari kerjaannya gara-gara kalian. Malpraktik, inilah hasilnya bukannya sembuh malah makin parah. Panggil dokternya, bukan polisi yang dipanggil. Enggak ada tanggung jawab kelen," ucap perempuan dalam video tersebut.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut), Hamid Rijal Lubis menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke rumah sakit swasta tersebut.
"Kita sudah lakukan tinjauan ke rumah sakit hari Rabu kemarin. Dan kita sudah berkoordinasi untuk bisa memberikan keterangan tertulis. Saat ini jadwal kita untuk bertemu dengan keluarga pasien," ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman karena informasi yang diperoleh belum menyeluruh.
"Ini opini kedua kami, jadi pasien mendapatkan pelayanan beberapa hari di rumah sakit, baru ke rumah sakit Haji. Nah dugaan pengangkatan rahim belum bisa kami apakan, karena masih banyak tahapan pemeriksaan yang kami lakukan. Karena ini baru satu sisi kami dapatkan informasinya," jelasnya.
Dalam proses ini, Dinas Kesehatan juga berkolaborasi dengan Ombudsman Sumatera Utara untuk memastikan objektivitas pemeriksaan.
"Benar informasi ada proses-proses di rumah sakit yang pengangkatan rahim tersebut namun kami harus memastikan berbagai pihak," ujarnya.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, Hamid menegaskan akan ada sanksi tegas.
"Pasti kita akan beri sanksi tegas tergantung dengan kesalahannya bisa pencabutan izin praktik bahkan penghentian operasi rumah sakit. Semua sesuai prosedur yang berlaku," bebernya.
Kemudian dikutip dari berbagai sumber media,
Perwakilan RS Muhammadiyah Kota Medan Ibrahim Nainggolan, membantah adanya tindakan pengangkatan rahim tanpa persetujuan.
"Bahwa tidak benar rumah sakit dinyatakan melaksanakan, dokter melaksanakan operasi angkat rahim karena ada miom itu tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan. Karena dokumen administrasi ditandatangani oleh keluarga," bebernya.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal konsultasi, pihak medis telah memberikan penjelasan terkait kondisi pasien dan kemungkinan tindakan yang akan dilakukan.
"Dari Januari di konsultasi pertama, keluarga berpikir keluarga tidak bersedia untuk dilakukan operasi segera. Itu bagian dari edukasi yang sudah dilakukan oleh dokter bahwa terhadap apa yang diderita oleh pasien itu tidak semata-mata karena miom biasa, tapi memang harus dilakukan operasi segera," jelasnya.
Menurutnya, pada Februari keluarga akhirnya menyetujui tindakan operasi.
"Makanya di bulan Februari, satu bulan ke depan baru mereka datang dengan menyetujui. Karena mereka sudah setuju baru diagendakan untuk dilakukan operasi sekitar tanggal 20 Februari," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah menangani keluhan pasca operasi sesuai prosedur.
"Semua apa yang dikeluhkan, apa yang disampaikan, tidak ada yang tidak kita tangani, tidak ada yang kita abaikan. Bahwa terhadap keluhan pasca operasi itu kan sudah dilakukan secara standar," bebernya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Mimi Maisyah mengalami sakit dan memeriksakan diri di sebuah klinik.
Karena keterbatasan fasilitas, ia dirujuk ke rumah sakit swasta untuk penanganan lebih lanjut.
Berikut kronologi singkatnya:
- 13 Januari 2026: Mimi didiagnosis miom dan diberikan obat
- 13 Februari 2026: Kembali ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan
- 20 Februari 2026: Menjalani operasi yang berlangsung sekitar 3,5 jam
- 26 Februari 2026: Muncul infeksi nanah pada bekas operasi
- April 2026: Kondisi tidak membaik, pasien memutuskan pindah ke rumah sakit lain.
Saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit lain, Mimi mengaku terkejut setelah mendapatkan informasi bahwa rahimnya telah diangkat.
"Kata dokternya 'Kapan operasi perut ini bu?', saya enggak ngerti. Sedangkan dokter sana saja, saya tanya dia enggak jawab hanya bilang saya kurang nutrisi," ujarnya.
Ia mengaku tidak pernah mendapat penjelasan bahwa rahimnya diangkat.
"Dokter menjelaskan sebenarnya rahim ibu sudah diangkat. Jadi saya terdiam, tapi dokter sebelumnya bilang rahim saya enggak diangkat," katanya.
Keluarga pasien menilai proses persetujuan tindakan medis tidak dilakukan secara transparan. Mereka mengaku diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan memadai.
"Saat mereka meminta persetujuan itu, mereka tidak menyuruh membaca. Minta langsung tanda tangan aja. Pokoknya enggak sempat disuruh baca," beber Mimi.
Keluarga juga menilai pasien tidak mendapatkan informasi yang utuh terkait tindakan yang dilakukan. (aag)
Load more