Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) juga menerbitkan beberapa peraturan seperti Peraturan Menteri PPPA No.5 tahun 2015 tentang penyediaan sarana kerja yang responsif gender, peduli anak di tempat kerja, dan Peraturan Menteri PPPA No.1 tahun 2020 tentang penyediaan rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3) di tempat kerja.
Perlindungan pekerja migran Indonesia juga termasuk di dalamnya penghentian perdagangan orang, perlindungan PMI menyeluruh mulai sebelum keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air, optimalisasi peran TNI-Polri, penerapan protokol kesehatan, dan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan.
Sejak berdiri tahun 2015, W20 mendorong komitmen negara G20 untuk mengurangi kesenjangan gender dalam partisipasi angkatan kerja sebesar 25% untuk tahun 2025.
Langkah tersebut bisa dilakukan melalui pemberdayaan dan inklusi ekonomi perempuan, misalnya melalui UMKM untuk pembangunan berkelanjutan, dengan teknologi sebagai enabler.
Dikutip dari G20pedia, Chair Woman20 Indonesia Hadriani Uli Silalahi menyebut upaya peningkatan kualitas UMKM yang dimiliki perempuan dapat menjadi salah satu cara menghapus diskriminasi.
Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya memaksimalkan pemanfaatan platform digital dalam membangun ekosistem UMKM milik perempuan yang kuat. (Mzn)
Load more