News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Rabu, 15 April 2026 - 11:41 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • Antara

Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi kembali berbicara pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, ia menetapkan perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Keputusan Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dedi Mulyadi menerapkan proses administrasi membayar pajak perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik asli berlaku sejak 6 April 2026.

KDM sapaan akrabnya menegaskan bahwa, keputusan ini guna mempermudah warga Jabar saat membayar pajak kendaraan di seluruh Samsat di wilayah Jabar.

"Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sekarang diperpanjang, yang selama ini diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat karena Gubernur mengeluarkan Surat Edaran," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dedi Mulyadi Soroti Keputusan Korlantas Polri soal Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • Korlantas Polri

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi melihat keputusan ini sebagai gebrakan baru. Langkah ini bahkan sebagai salah satu memantik Korlantas Polri ikut menyikapi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama.

Menariknya, kebijakan pembayaran pajak untuk perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik asli semakin diperkuat oleh Korlantas Polri. Polisi menetapkan langkah ini juga diberlakukan secara nasional.

Ia tentu bahagia mendengar kabar tersebut. Pasalnya, keputusan ini yang semulanya hanya dijalankan di Jawa Barat, kini bisa berlaku di Samsat di seluruh wilayah Indonesia.

"Kini mendapatkan kekuatan dari Korlantas dan berlakunya tidak hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah tepat pemerintah untuk masyarakat. Kebijakan tanpa membawa KTP diharapkan mempermudah masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan tahunan.

Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memenuhi kewajibannya. Walaupun hanya berlaku pada 2026, tetapi memberikan peluang masyarakat antusias membayar pajak.

"Dan ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan 2026 tanpa harus membawa KTP," ucapnya.

Kemudian, mantan Bupati Purwakarta ini memberikan pesan kepada masyarakat Indonesia, terkhusus warga Jabar. Ia berharap ketika sudah menyelesaikan pembayaran pajak, tetap harus mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Pertemuan KDM dan Korlantas Polri

Sebelumnya, KDM bertemu dengan Korlantas Polri di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).

Dalam pertemuan dengan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, KDM berbicara tentang proses administrasi PKB tanpa KTP pemilik pertama.

Fokus utama pembahasan antara KDM dan Brigjen Wibowo, yakni mencari solusi praktis mengatasi keluhan masyarakat. Sebab, prosedur membayar pajak tahunan di Samsat dinilai rumit.

Kebanyakan Samsat mewajibkan pelaku pembayar pajak tahunan untuk kendaraan bekas harus melampirkan identitas pemilik lama.

Dedi Mulyadi ingin bersinergi dengan antarlembaga. Tujuannya untuk dirasakan masyarakat menikmati layanan secara efisien.

"Kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," ucap Dedi Mulyadi.

Brigjen Wibowo menyikapi langkah dari KDM. Baginya, kebijakan ini sebagai jawaban dari aspirasi publik selama ini.

Korlantas siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Birokrasi yang dianggap membebani masyarakat dipangkas secepatnya.

"Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn)," jelas Wibowo.

Keputusan Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa KTP Berlaku Tahun ini

Ilustrasi: Warga yang Menunjukkan STNK
Ilustrasi: Warga yang Menunjukkan STNK
Sumber :
  • ANTARA

Selepas itu, Brigjen Wibowo dihubungi awak media pada Selasa (14/4/2026). Ia mengabarkan, polisi menetapkan aturan pembayaran PKB perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli berlaku nasional.

Ia mengaku, keputusan ini berawal dari inisiasi Pemprov Jabar. Hanya saja, aturan ini bersifat sementara lantaran hanya berlaku selama 2026.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Wibowo.

Ia menjelaskan alasan aturan ini bersifat sementara. Pada dasarnya, kebijakan registrasi melibatkan KTP telah tertuang dalam Undang-Undang (UU).

Ia menuturkan, keputusan terkait aturan registrasi tidak hanya berlaku pada perpanjang STNK tahunan kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya, tetapi juga berlaku bagi yang melakukan pendaftaran baru hingga perubahan fisik kendaraan bermotor.

"Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor. Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," tuturnya.

Ia mengacu dari Pengaturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang menetapkan setiap pengesahan atau perpanjang STNK wajib membawa KTP pemilik kendaraan.

Ia menegaskan, aturan registrasi ini untuk memastikan kendaraan tersebut masih atas nama pemilik lama atau sudah balik nama (berpindah tangan).

Sementara, dengan keputusan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama, polisi berharap masyarakat segera melakukan balik nama di tahun depan. Sebab, aturan ini hanya berlaku pada 2026.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Wibowo menjelaskan keputusan pembebasan KTP pemilik pertama diharapkan berjalan sebaik mungkin. Nantinya, personel Korlantas Polri mendampingi masyarakat agar tidak bingung saat mengurus dokumen kendaraan sebagai syarat administrasi.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120
Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Nasib Tijjani Reijnders di Man City mulai jadi tanda tanya besar. Baru semusim merumput di Liga Inggris, gelandang berdarah Indonesia itu kini diincar Juventus.
Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Para pengguna tol Jakarta-Cikampek (Japek) diimbau untuk memperhatikan adanya pengerjaan rekonstruksi perkerasan jalan yang akan berlangsung selama sepekan ke depan. 
Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Jean Paul van Gastel gagal mencuri poin bagi PSIM Yogyakarta setelah kalah 1-0 dari Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). 
RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

Rumah sakit memperkenalkan layanan stem cell dan secretome yang dikembangkan.
Testing Embed Social Media

Testing Embed Social Media

Testing Embed Social MediaTesting Embed Social MediaTesting Embed Social Media

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral