Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus
- X @neposhit
Dia juga mendesak agar pihak kampus untuk memberikan sanksi kepada para pelaku berupa drop out (DO).
Menurutnya, para pelaku layak untuk disanksi semacam itu karena salah satunya telah menimbulkan rasa tidak aman bagi sivitas akademika.
"Drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang mahasiswa dianggap tidak layak berkuliah di situ."
"Alasannya banyak, mereka membuat perasaan tidak aman, dia berbahaya bagi mahasiswa lainnya, dapat mencederai nilai universitas. Saya rasa semua unsur itu sudah terpenuhi," jelasnya.
Selain itu, Timotius mengungkapkan seluruh korban dugaan pelecehan sebanyak 27 orang dengan rincian 20 mahasiswi dan tujuh dosen.
Adapun Timotius berstatus kuasa hukum dari korban berlatarbelakang mahasiswi.
"Korban saya yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada 7 orang," ujarnya.
Timotius mengungkapkan ada kemungkinan korban akan terus bertambah karena ada yang belum tercatat.
Dia menjelaskan tidak tercatatnya korban lain karena adanya kemungkinan mereka tidak mengetahui dijadikan objek pelecehan seksual oleh para pelaku.
"Dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin enggak tahu mereka diomongin," katanya. (aag)
Load more