Sengketa Lahan KAI di Tanah Abang Mencekam, Hercules dan GRIB Jaya Gugat Menteri, Gubernur Jakarta hingga Polda
- Istimewa
Lanjut Wilson, sejumlah pasal ini berisi seputar keperdataan. Polisi tidak boleh melakukan tendensi kriminalisasi terhadap ahli waris.
"Hentikan tindakan-tindakan kriminalisasi itu," tegasnya.
GRIB Jaya dan Ahli Waris Bicara Klaim Kepemilikan Tanah
Ia mewakili ahli waris dan GRIB Jaya menyoroti pernyataan Menteri Ara. Ia berpendapat Menteri PKP belum mengetahui persoalan ini secara penuh.
Ia menyayangkan narasi dilontarkan Menteri Ara. Menurutnya, ucapan itu sangat tendensius terhadap Hercules dan GRIB Jaya.
"Dia mengatakan bahwa tanah ini adalah sudah ingkrah. Kalau orang hukum mengetahui ingkrah, itu berarti sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Adapun kepemilikan tanah ini harus melalui jalur yang berlaku. Ia menuturkan, pengajuan mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Persoalan kasus ini, kenapa tidak ada gugatannya? Karena ahli waris menguasai fisik," lanjutnya.
Lahan yang menjadi persoalan seluas sekitar 34.690 meter persegi. Letaknya berada di kawasan bekas bongkaran di Tanah Abang.
Sengketa lahan ini meliputi sejumlah wilayah, antara lain Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
GRIB Jaya memastikan kliennya mempunyai dasar kepemilikan. Statusnya berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 dan atas nama Iljas Radjo Mentari.
Berdasarkan dari Pemberitahuan Mutasi ke-1 (PM1) dari Lurah pada 2007, ahli waris belum pernah menjual tanah tersebut, termasuk kepada KAI.
"Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang sampai saat ini masih pegang dokumen asli kepemilikan telah lebih dari satu abad," bebernya.
Lagi pula, dokumen kepemilikan itu mempunyai kekuatan hukum secara signifikan. Tidak ada proses pelepasan hak atau ganti rugi terhadap pemilik sebelumnya.
Ia menegaskan, klaim pemerintah mengenai tanah tersebut merupakan aset negara sama sekali belum mempunyai kekuatan dasar hukumnya.
Ia menyoroti sekaligus memberikan kritik mengenai Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI yang terbit.
Penerbitan sertifikat HPL dinilai cacat secara yuridis. Ia menambahkan, sertifikat itu juga kurang mendasar jika berpacu pada aspek objek hukum (error in objecto).
"Itu tidak benar jika hak lahir tahun 2008 tidak melihat hak sejak 1923, apalagi tanpa proses hukum secara sah. Hal ini sebagai adanya indikasi pelanggaran prinsip dasar dalam hukum agraria," paparnya.
Load more