News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga WNA Australia Ilegal Masuk Lewat Merauke, Imigrasi Limpahkan Kasus ke Kejagung

Tiga WNA Australia ilegal masuk Indonesia via Merauke dilimpahkan ke Kejagung. Dua di antaranya buronan kasus narkoba.
Kamis, 9 April 2026 - 14:13 WIB
Dok. Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melimpahkan proses hukum tiga warga negara asing (WNA) asal Australia ke Kejaksaan Agung. Ketiganya akan segera menjalani persidangan terkait dugaan pelanggaran masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah atau ilegal entry.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penerbangan lintas negara menggunakan pesawat kecil, serta dugaan keterlibatan buronan kasus narkoba yang mencoba melarikan diri ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kronologi Masuknya WNA Australia Secara Ilegal

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada awal November 2025. Saat itu, sebuah pesawat kecil jenis Cessna milik maskapai Stirling Helicopters melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Cairns, Australia menuju Bandara Mopah di Merauke, Papua Selatan.

Awalnya, penerbangan tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun, dalam perjalanan terjadi sejumlah pelanggaran serius.

Pesawat sempat melakukan transit di Bandara Coen, Australia untuk pengisian bahan bakar. Setelah itu, pesawat kembali berhenti di Bandara Port Stewart—sebuah landasan udara yang tidak memiliki petugas imigrasi.

Di lokasi inilah dua penumpang tambahan dinaikkan ke dalam pesawat tanpa dokumen perjalanan yang sah, termasuk tanpa visa yang berlaku.

“Dua penumpang ini tidak tercantum dalam manifes penerbangan dan tidak memiliki dokumen resmi,” ujar Hendarsam.

Terungkap Saat Mendarat di Merauke

Setibanya di Bandara Mopah Merauke, pergerakan pesawat langsung terdeteksi oleh petugas Imigrasi. Pemeriksaan intensif pun dilakukan terhadap seluruh penumpang dan awak pesawat.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa tiga WNA Australia—yakni pilot berinisial YPD serta dua penumpang ZA dan DTL—diduga kuat melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya resmi ditahan sejak 2 Desember 2025.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Perkembangan kasus berlanjut pada 15 Desember 2025 dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, status ketiga WNA tersebut ditingkatkan menjadi tersangka.

Sementara itu, satu warga negara Indonesia yang bertindak sebagai co-pilot masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan kasus.

Selama proses penyidikan, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Hingga akhirnya, pada 8 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Dengan status tersebut, Imigrasi resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk segera disidangkan.

Fakta Mengejutkan: Penumpang Ternyata Buronan Narkoba

Fakta baru terungkap dalam proses penyidikan. Dua dari tiga WNA Australia yang masuk secara ilegal tersebut diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkoba di Australia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebutkan bahwa keduanya bahkan berstatus tahanan kota saat melakukan perjalanan ke Indonesia.

“Motifnya kuat diduga untuk melarikan diri. Mereka memilih Merauke karena jaraknya paling dekat dari Australia dan bisa dijangkau dengan pesawat kecil,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah kecil, kurang dari satu gram.

Merauke Jadi Titik Rawan Masuk Ilegal

Kasus ini kembali menyoroti wilayah perbatasan seperti Merauke yang dinilai rawan menjadi jalur masuk ilegal, terutama menggunakan pesawat kecil.

Dengan jarak geografis yang relatif dekat dengan Australia, wilayah ini kerap menjadi titik potensial bagi aktivitas lintas batas tanpa prosedur resmi.

Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi menegaskan akan memperketat pengawasan, khususnya terhadap penerbangan kecil yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur yang jelas.

Ancaman Hukuman hingga 5 Tahun Penjara

Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan dalam waktu dekat. Pelimpahan resmi ke Kejaksaan Negeri Merauke dijadwalkan dilakukan dalam waktu sepekan.

Kasubdit Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hadiman, menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelanggaran keimigrasian ini cukup serius.

“Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Proses persidangan diperkirakan akan berlangsung cepat, dengan estimasi waktu sekitar satu minggu setelah pelimpahan perkara dilakukan.

Penegasan Penindakan Tegas Imigrasi

Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap warga negara asing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran prosedur masuk wilayah Indonesia, sekecil apa pun, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penguatan pengawasan di wilayah perbatasan dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral