News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif Masuki Babak Akhir, 11 Terdakwa Jalani Vonis

Sidang vonis 11 terdakwa korupsi Rp464,9 miliar digelar. Terungkap modus pembiayaan fiktif hingga dugaan window dressing Rp5 triliun.
Selasa, 7 April 2026 - 09:44 WIB
Skandal Korupsi Telkom Rp464,9 Miliar Memasuki Babak Akhir, 11 Terdakwa Siap Hadapi Vonis
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia Tbk kembali menjadi sorotan publik. Sebanyak 11 terdakwa dijadwalkan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp464,93 miliar.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwandi tersebut menjadi penentu akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam praktik pembiayaan fiktif periode 2016–2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus Pembiayaan Fiktif untuk Kejar Target

Kasus ini bermula dari upaya Divisi Enterprise Service (DES) Telkom dalam mengejar target bisnis pada 2016. Untuk memenuhi ambisi tersebut, sejumlah pihak diduga menyusun skema pembiayaan kepada perusahaan swasta melalui proyek pengadaan fiktif.

Secara administratif, seluruh proses dibuat seolah-olah sah. Namun pada praktiknya, dokumen yang digunakan hanya menjadi pelengkap agar dana perusahaan bisa dicairkan. Tidak ada aktivitas ekonomi riil di balik transaksi tersebut.

Akibat praktik ini, sebanyak 11 pihak disebut menikmati keuntungan secara tidak sah, sementara negara harus menanggung kerugian ratusan miliar rupiah.

Daftar Terdakwa dan Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service Telkom, August Hoth Mercyon Purba, menjadi salah satu terdakwa utama dengan tuntutan berat.

Berikut daftar terdakwa beserta tuntutan yang diajukan jaksa:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • August Hoth Mercyon Purba: 14 tahun penjara, denda Rp750 juta, uang pengganti Rp980 juta

  • Herman Maulana: 15 tahun penjara, uang pengganti Rp4,53 miliar

  • Alam Hono: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp7,29 miliar

  • Andi Imansyah Mufti: 10 tahun penjara, uang pengganti Rp8,74 miliar

  • Denny Tannudjaya: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp10,7 miliar

  • Eddy Fitra: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp38,25 miliar

  • Kamaruddin Ibrahim: 9 tahun penjara, uang pengganti Rp7,95 miliar

  • Nurhandayanto: 13 tahun penjara, uang pengganti Rp46,85 miliar

  • Oei Edward Wijaya: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp39,87 miliar

  • RR Dewi Palupi Kentjanasari: 7 tahun penjara, uang pengganti Rp40 juta

  • Rudi Irawan: 11 tahun penjara, uang pengganti Rp39,57 miliar

Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp750 juta dengan subsider 165 hari kurungan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral