Kasus Penyiraman Air Keras, Pengamat: Proses Hukum Militer Wajib Dihormati dan Dikawal Publik
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Praktisi hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung menegaskan bahwa penerapan proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras merupakan langkah yang sah secara hukum dan patut dihormati oleh semua pihak.
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme peradilan militer memiliki dasar hukum yang jelas ketika subjek hukum yang diduga terlibat merupakan anggota aktif militer. Karena itu, ia menilai polemik yang mempersoalkan forum peradilan justru berpotensi mengaburkan substansi utama, yakni penegakan hukum itu sendiri.
“Kalau terduga pelaku adalah prajurit aktif, maka yurisdiksi peradilan militer itu bukan pilihan, melainkan ketentuan hukum. Ini harus dipahami secara objektif dan tidak dipolitisasi,” ujar Tangkudung kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan, prinsip utama dalam penegakan hukum bukan semata-mata di forum mana perkara diadili, melainkan bagaimana proses tersebut berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks ini, Tangkudung juga mengingatkan sejumlah pihak, termasuk LSM dan kelompok masyarakat sipil, agar tidak terjebak pada narasi yang cenderung mendiskreditkan sistem peradilan militer secara keseluruhan.
“Silakan mengkritisi, itu bagian dari demokrasi. Tetapi kalau sampai terus-menerus memaksakan agar kasus ini dialihkan ke peradilan umum, padahal secara hukum tidak tepat, maka itu justru menyesatkan opini publik,” tegasnya.
Ia menyindir adanya kecenderungan sebagian pihak yang seolah-olah tidak percaya terhadap mekanisme hukum militer, tanpa memberikan ruang bagi proses yang sedang berjalan.
“Pertanyaannya, apakah ini murni dorongan untuk keadilan, atau ada framing tertentu yang ingin dibangun untuk kepentingan yang lebih besar demi tujuan tertentu? Jangan sampai publik digiring pada ketidakpercayaan yang tidak berdasar terhadap institusi hukum negara yang mengarah pada Instabilitas,” ujarnya.
Tangkudung menekankan bahwa transparansi tetap dapat dijaga meskipun perkara ditangani dalam sistem peradilan militer. Ia menyebut, publik memiliki ruang untuk mengawal jalannya proses hukum, baik melalui pemberitaan media maupun pengawasan masyarakat.
“Tidak benar jika dikatakan peradilan militer itu tertutup sepenuhnya. Dalam praktiknya, ada mekanisme yang memungkinkan publik tetap mengetahui perkembangan perkara. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan,” jelasnya.
Load more