Kuasa Hukum Ono Surono Sebut Ada Kejanggalan dalam Penggeledahan, KPK Minta CCTV Dimatikan, kenapa?
- Antara
Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, pada Rabu (1/4/2026) siang.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Ono yang berlokasi di Jalan Jati Indah V, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.
Seusai proses tersebut, kondisi rumah tampak sepi. Hanya terlihat satu unit kendaraan Hartop dan beberapa sepeda motor terparkir di garasi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia menyebut tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono di Kota Bandung, namun hingga kini KPK belum mengungkap hasil temuan dari kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Ono Surono juga telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ono mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik, termasuk terkait dugaan aliran dana.
Menanggapi penggeledahan itu, kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyampaikan sejumlah pernyataan.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Namun demikian, pihak kuasa hukum mencatat adanya kejanggalan dalam proses penggeledahan.
Salah satunya adalah permintaan penyidik agar CCTV di rumah kliennya dimatikan saat penggeledahan berlangsung.
Selain itu, Sahali juga menyebut penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP.
Ia menambahkan, penggeledahan tersebut tidak menemukan bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Meski begitu, penyidik KPK menyita sebuah laptop serta uang milik keluarga yang disebut sebagai tabungan arisan dari istri Ono.
“Atas penyitaan tersebut, kami telah menyampaikan keberatan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Sahali.
Pihak kuasa hukum juga meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono diketahui tengah melakukan kegiatan konsolidasi organisasi di wilayah Garut dan Kota Tasikmalaya. (cep/muu)
Load more