Sleman, DIY - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap ada 10 oknum anggota TNI yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Andika bahkan menyebut belum tentu hanya 10 oknum tersebut yang terlibat.
"Ya sudah, kan sedang berjalan terus prosesnya. Dari 10 (oknum TNI) ini kita terus gali karena belum tentu hanya 10 saja," kata Jenderal Andika di UGM, Yogyakarta, Rabu (25/5/2022).
Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan pelaku yang terlibat akan bertambah. Namun yang jelas saat ini hanya 10 oknum TNI tersebut yang diduga ikut membiarkan tindakan pelanggaran perundang-undangan tersebut.
"Jadi itu bisa berkembang, tapi saat ini kita fokus kepada mereka yang sudah punya dua alat bukti itu," ujar Andika.
Dari 10 oknum anggota TNI tersebut, kata Andika, seluruhnya sudah ditahan. 5 orang di antaranya bahkan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Sudah (ditahan). 5 ini sudah ditingkatkan statusnya (tersangka), 5 lagi terus masih kami dalami termasuk tadi untuk mengungkap mungkin ada tambahan lagi karena cukup lama kan dari 2011 ya kira-kira 11 tahun," beber mantan KSAD tersebut.
Andika menambahkan, para oknum TNI yang terlibat tersebut memiliki peran yang berbeda. Bahkan ada yang diduga ikut melakukan kekerasan fisik.
"Ya mereka ada penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu," terang Andika.
Akan tetapi Andika sendiri belum mengetahui secara detil apakah mereka ikut terlibat sejak awal atau tidak. Sebab insiden tersebut sudah terjadi sejak lama.
"Saya belum tahu detailnya tapi yang jelas ini lah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang, tapi kan ini kan insiden yang sudah terjadi sejak 2011 atau 2012," paparnya.
Ke sepuluh oknum TNI tersebut menurut Andika memiliki pangkat yang berbeda.
"Semuanya tamtama bintara, kalau pun ada yang perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan," ucapnya.
Andika melanjutkan, para oknum TNI yang diduga terlibat kasus kerangkeng Bupati Langkat tersebut akan diberi sanksi sesuai perbuatannya. Mereka juga akan dijerat dengan pasal maksimal.
"Jelas mungkin tindak pidana penganiayaan salah satunya juga KUHP Mnya, KUHP Pidana militer, minimal pasal 103 jadi ya kita kerahkan maksimal," katanya.
Disinggung apakah mereka juga akan dipecat dari kesatuannya masing-masing, Andika belum bisa memastikan.
"Ya kita lihat dulu, kalau pecat tidaknya kita lihat seberapa besar (kesalahannya)," pungkas Andika. (Apo/Buz).
Load more