Aturan WFA dan WFH bagi Pekerja Swasta dan ASN Usai Libur Lebaran 2026, Catat Tanggalnya
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor.
Senin, 23 Maret 2026 - 13:33 WIB
Sumber :
- ANTARA
4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
Diharapkan aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pekerja dan perusahaan. (nba)
Load more