Fakta Mencengangkan Soal Penyimpangan Seksual AKBP Didik, Diduga Sang Istri Kelainan Memaksa "Main Bertiga"
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru kasus penympangan seksual eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap.
Bunga (bukan nama sebenarnya) menjadi korban penyimpangan seksual AKBP Didik dan istrinya Miranti Afrina.
Hal itu diungkap Bunga dalam sebuah podcast yang berjudul “Geger! Pengakuan korban dugaan penyimpangan seksual istri dan mantan Kapolres Bima Kota”.
Video ini diunggah dalam sebuah akun YouTube NTB SATU, pada Jumat (13/3/2026).
- Instagram @didik_putra_kuncoro
Bunga menuturkan bahwa dalam aksi dugaan penyimpangan seksual tersebut, dirinya dicekoki ekstasi hingga dikucilkan secara fisik.
“Saya dicekoki ekstasi yang bernama inex. Saya tidak diberikan air minum. Saya dibentak, saya dikucilkan secara fisik dan lain-lain, saya sudah tidak diberikan air dan saya disuruh berdiri dan duduk dengan pakaian lingerie yang sangat tipis di bawah AC yang bersuhu 17 derajat celcius,” kata Bunga, dalam podcast, dikutip Sabtu (14/3/2026).
Sementara itu Bunga mengungkapkan, aktivitas seksual yang dilakukan keduanya bukan kemauan dari Eks Kapolres Bima, melainkan dari istrinya.
“Aktivitas seksual yang mereka lakukan itu bukan berdasarkan keinginan AKBP DPK, akan tetapi itu itu berdasarkan keinginan istrinya. Mereka mengonsumsi inex, ekstasi dan sabu itu saya melihatnya mereka mengonsumsi sabu seperti zombie,” terang Bunga.
Kemudian Bunga juga dipaksa untuk menuruti kemauan keduanya untuk melakukan hubungan seksual bertiga. Dalam hal ini Bunga sempat menolak, namun malah mendapatkan kekerasan dari keduanya.
“Dipaksa untuk menuruti kemauan mereka untuk melakukan hubungan bertiga alias threesome gitu ya. Tapi saya tidak mau, karena saya tidak mau dan terus-terusan nolak. Jadinya mereka melakukan kekerasan verbal dan nonverbal ke saya,” ucap Bunga.
Terkait hal ini, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri menegaskan telah melakukan monitoring dan memberikan asistensi terhadap dugaan penyimpangan seksual tersebut.
“Audah pasti Dirres PPA PPO NTB turun dan asistensi. Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri tentu melakukan monitoring dan memberikan asistensi,” kata Dirtipid PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah, kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Lebih lanjut, Nurul menerangkan, dugaan peristiwa tersebut juga telah ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Terkait dugaan kasus yang dimaksud, saat ini penanganannya berada pada kewenangan Polda NTB,” ucap Azizah.
Sementara itu, Azizah mengatakan, mengenai peristiwa ini, Polri berkomitmen untuk menangani secara serius dan objektif.
“Pada prinsipnya, Polri berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan secara serius dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Azizah. (ars/muu)
Load more