Longsor Gunung Sampah Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Menteri LH: Alarm Keras Kegagalan Pengelolaan Sampah Jakarta
- dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Mengingat kejadian serupa terus berulang dan menimbulkan korban jiwa, KLH/BPLH kini memulai penyidikan menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantargebang.
Pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga sepuluh tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar apabila kelalaian tersebut menyebabkan kematian.
KLH/BPLH sebelumnya juga telah memberikan peringatan terkait tingginya risiko pengelolaan sampah di sejumlah lokasi. Bahkan pada 2 Maret 2026, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap beberapa lokasi pengelolaan sampah yang dianggap berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.
Saat ini pemerintah memprioritaskan proses evakuasi seluruh korban sekaligus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti longsor dan menindak setiap bentuk kelalaian yang membahayakan nyawa warga.
Empat korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut telah teridentifikasi, yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana mengubah sistem pengelolaan di TPST Bantargebang dengan mengarahkan lokasi tersebut hanya untuk pengolahan sampah anorganik. Upaya ini akan didukung penguatan sistem pemilahan sampah dari sumber serta optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
Melalui sinergi lintas instansi, pemerintah menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai dengan regulasi lingkungan. (agr)
Load more