PN Jakpus Bebaskan Junaidi Saibih dari Kasus Perintangan, AAI: Putusan Ini Tidak Hanya Kemenangan bagi Pribadi Saja
PN Jakpus bebaskan advokat Junaidi Saibih dari dakwaan kasus suap dan perintangan, DPP AAI beri apresiasi.
Minggu, 8 Maret 2026 - 14:29 WIB
Sumber :
- Antara
AAI kembali menegaskan sikap menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya dalam membela kepentingan klien.
"Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Advokat, rekan kami Junaidi Saibih telah menjalankan profesinya dengan itikad baik. Putusan bebas ini menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan berada sepenuhnya dalam koridor hukum dan kode etik profesi advokat," tutup Defrizal.
Load more