Kabar Baik Ojol! Ini Tanggal Pencairan BHR 2026, Total Sekitar Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Driver
- Antara
tvOnenews.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) kembali menjadi perhatian publik.
Bagi para pekerja, termasuk mitra ojek daring (ojol), momen ini sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian THR dan BHR Idul Fitri 1447 H/2026 pada Selasa (3/3/2026).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
BHR Ojol 2026 Cair H-14 hingga H-7 Lebaran
Kabar baik bagi para pengemudi ojek daring. Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) akan kembali disalurkan pada 2026.
Jumlahnya diprediksi meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi online untuk memastikan penyaluran BHR berjalan lancar.
Sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp220 miliar.
Angka tersebut disebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” tegas Airlangga.
Artinya, jika merujuk pada jadwal Lebaran 2026, para driver ojol berpeluang menerima BHR sekitar dua minggu hingga satu minggu sebelum hari raya tiba.
Langkah ini diharapkan dapat membantu para mitra dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih matang.
Merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), 1 Syawal 1447 H diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Maka pencairan BHR ojol diperkirakan mulai tanggal 7 dan paling lambat 14 Maret 2026.

- pixabay
Kebijakan THR ASN dan Swasta
Sebagai tambahan informasi, pemerintah juga memastikan pencairan THR bagi 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan yang sudah mulai disalurkan bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan.
Untuk sektor swasta, THR wajib dibayar penuh (tidak boleh dicicil) dan paling lambat H-7 Lebaran.
Load more