Kerry Adrianto Anak Buron Riza Chalid Tak Terima Divonis 15 Tahun: Banyak Fakta Sidang Tak Dipertimbangkan
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pembacaan putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang kembali menyita perhatian publik. Bukan hanya karena beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim, tetapi juga karena pernyataan tegas dari Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak buron saudagar minyak Riza Chalid, yang menyatakan akan melawan putusan tersebut melalui jalur hukum.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Kerry atas keterlibatannya dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Namun, sorotan utama justru mengarah pada respons Kerry usai palu hakim diketuk. Dengan nada tegas, Kerry menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding.
“Ya masih ada upaya hukum. Insya Allah mau ajuin banding,” kata Kerry kepada awak media seusai sidang, Sabtu (28/2/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa Kerry tidak akan berhenti memperjuangkan pembelaan atas dirinya. Ia menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujarnya.
Vonis Berat dalam Kasus Korupsi Minyak
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Vonis yang dijatuhkan tergolong berat dan mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi sektor energi yang berdampak luas terhadap keuangan negara.
Kerry divonis pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Kerry harus menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, yang menyampaikan bahwa perbuatan Kerry telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Upaya Banding Jadi Langkah Lanjutan
Pernyataan Kerry yang langsung menyinggung rencana banding menunjukkan bahwa proses hukum kasus ini belum berakhir. Banding menjadi hak terdakwa untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama, terutama jika pihak terdakwa menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Dalam konteks kasus korupsi besar seperti ini, proses banding kerap menjadi sorotan publik. Selain menyangkut besarnya kerugian negara, perkara ini juga melibatkan nama besar di sektor perdagangan minyak dan energi nasional.
Sikap Kerry yang merasa banyak fakta persidangan diabaikan membuka ruang perdebatan mengenai kualitas pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Namun di sisi lain, vonis berat yang dijatuhkan juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pengadilan tidak mentolerir praktik korupsi di sektor strategis seperti minyak dan energi.
Kasus yang Menjadi Perhatian Nasional
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini telah menjerat total sembilan terdakwa. Sejumlah vonis telah dijatuhkan dalam rangkaian persidangan sebelumnya, menandakan bahwa aparat penegak hukum serius membongkar praktik korupsi yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
Kerry Adrianto menjadi salah satu terdakwa yang paling disorot, bukan hanya karena besarnya vonis, tetapi juga karena latar belakang keluarganya yang dikenal luas di industri minyak. Pernyataannya pasca putusan menambah babak baru dalam perjalanan panjang kasus ini.
Dengan rencana banding yang akan ditempuh, publik kini menanti kelanjutan proses hukum di tingkat berikutnya. Apakah putusan akan diperberat, diperkuat, atau justru mengalami perubahan, semuanya akan bergantung pada hasil pemeriksaan di pengadilan tinggi.
Yang jelas, pernyataan Kerry bahwa ia akan “teruskan upaya hukum” menegaskan bahwa drama hukum kasus korupsi minyak ini masih jauh dari kata selesai. (nsp)
Load more