News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerry Adrianto Anak Buron Riza Chalid Tak Terima Divonis 15 Tahun: Banyak Fakta Sidang Tak Dipertimbangkan

Kerry Adrianto, anak Riza Chalid, buka suara usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak. Ia menilai banyak fakta sidang diabaikan dan siap banding.
Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:30 WIB
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pembacaan putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang kembali menyita perhatian publik. Bukan hanya karena beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim, tetapi juga karena pernyataan tegas dari Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak buron saudagar minyak Riza Chalid, yang menyatakan akan melawan putusan tersebut melalui jalur hukum.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Kerry atas keterlibatannya dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sorotan utama justru mengarah pada respons Kerry usai palu hakim diketuk. Dengan nada tegas, Kerry menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding.

“Ya masih ada upaya hukum. Insya Allah mau ajuin banding,” kata Kerry kepada awak media seusai sidang, Sabtu (28/2/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa Kerry tidak akan berhenti memperjuangkan pembelaan atas dirinya. Ia menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujarnya.

Vonis Berat dalam Kasus Korupsi Minyak

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Vonis yang dijatuhkan tergolong berat dan mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi sektor energi yang berdampak luas terhadap keuangan negara.

Kerry divonis pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Kerry harus menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, yang menyampaikan bahwa perbuatan Kerry telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.

Upaya Banding Jadi Langkah Lanjutan

Pernyataan Kerry yang langsung menyinggung rencana banding menunjukkan bahwa proses hukum kasus ini belum berakhir. Banding menjadi hak terdakwa untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama, terutama jika pihak terdakwa menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

Dalam konteks kasus korupsi besar seperti ini, proses banding kerap menjadi sorotan publik. Selain menyangkut besarnya kerugian negara, perkara ini juga melibatkan nama besar di sektor perdagangan minyak dan energi nasional.

Sikap Kerry yang merasa banyak fakta persidangan diabaikan membuka ruang perdebatan mengenai kualitas pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Namun di sisi lain, vonis berat yang dijatuhkan juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pengadilan tidak mentolerir praktik korupsi di sektor strategis seperti minyak dan energi.

Kasus yang Menjadi Perhatian Nasional

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini telah menjerat total sembilan terdakwa. Sejumlah vonis telah dijatuhkan dalam rangkaian persidangan sebelumnya, menandakan bahwa aparat penegak hukum serius membongkar praktik korupsi yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Kerry Adrianto menjadi salah satu terdakwa yang paling disorot, bukan hanya karena besarnya vonis, tetapi juga karena latar belakang keluarganya yang dikenal luas di industri minyak. Pernyataannya pasca putusan menambah babak baru dalam perjalanan panjang kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan rencana banding yang akan ditempuh, publik kini menanti kelanjutan proses hukum di tingkat berikutnya. Apakah putusan akan diperberat, diperkuat, atau justru mengalami perubahan, semuanya akan bergantung pada hasil pemeriksaan di pengadilan tinggi.

Yang jelas, pernyataan Kerry bahwa ia akan “teruskan upaya hukum” menegaskan bahwa drama hukum kasus korupsi minyak ini masih jauh dari kata selesai. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR menyoroti rencana pemerintah menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral